Jasa Legalisasi Kedutaan (EMBASSY)

Jasa Legalisasi Kedutaan (EMBASSY)



Sebagai lembaga penerjemah tersumpah kami juga menyediakan pengurusan jasa legalisasi dokumen, seperti ijazah, SKCK, Rapor, SIM, KTP, Transkrip, dll ke departemen (Department) yaitu meliputi: Departemen kehakiman dan Departemen hak asasi Manusia (Depkeh-DepHam) dan legalisir (legalization) Departemen Luar Negeri (Deplu) juga sampai ke kedutaan (Embassy) berbagai Negara. Untuk berbagai keperluan seperti mengurus ijin tinggal, bekerja, sekolah, menikah, dan sebagainya di luar negeri.

Legalisasi mempunyai kekuatan hukum, karena dokumen-dokumen yang dilegalisasi mempunyai akibat hukum. Namun anda perlu mengetahui bahwa legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.

Untuk informasi yang lebih rinci dan pertanyaan – pertanyaan tambahan dari anda seputar mengenai segala hal tentang layanan, keahlian, harga, dll;
Hubungi kontak kami.

 

Copyright @ 2011 BETATRANSPENERJEMAH.COM All Right Reserved