Sebagai lembaga penerjemah tersumpah kami juga menyediakan pengurusan jasa legalisasi dokumen ke departemen (Department) yaitu meliputi: Departemen kehakiman dan Departemen hak asasi Manusia (Depkeh-DepHam) dan legalisir (legalization) Departemen Luar Negeri (Deplu) juga sampai ke kedutaan (Embassy) berbagai Negara. Untuk berbagai keperluan seperti mengurus ijin tinggal, bekerja, sekolah, menikah, dan sebagainya di luar negeri.
Selain menyediakan media atau layanan jasa penterjemah bahasa dan jasapenterjemah resmi kami juga menyediakan jasa interpreter bahasa Asing, dan juga sarana media interpreting atau jasa interpreting bahasa resmi tersumpah dengan layanan interpreting profesional.
Selain menyediakan media atau layanan jasa penterjemah bahasa dan jasapenterjemah resmi kami juga menyediakan jasa interpreter bahasa Asing, dan juga sarana media interpreting atau jasa interpreting bahasa resmi tersumpah dengan layanan interpreting profesional.
Legalisasi mempunyai kekuatan hukum, karena dokumen-dokumen yang dilegalisasi mempunyai akibat hukum. Namun anda perlu mengetahui bahwa legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.
Dokumen apa saja yang dapat di legalisasi oleh Perwakilan RI ?
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah,
- Akta Cerai,
- Ijazah
- SIM
- KTP
- Surat Keterangan Kelakuan Baik,
- Surat Kuasa
- Surat Keterangan Kematian
- Fotocopy dokumen/naskah asli.
- Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli. Etc.
Persyaratan Legalisasi Departemen Luar Negeri
- Mengajukan permohonan legalisasi disertai alasan penggunaan surat/dokumen tersebut di luar negeri.
- Terjemahan surat/dokumen oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa dan negara yang akan dituju.
- Foto kopi surat/dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
- Materai Rp. 6000 untuk setiap surat/dokumen.
Persyaratan Legalisasi Departemen Hukum dan HAM
- Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
- Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon.
- Foto kopi dokumen yang akan dilegalisasi.
- Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
- Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
- Materai Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Legalisasi di Kedutaan ( Embasy )
Harap diingat bahwa masing-masing negara menerapkan aturan dan prosedur yang berbeda untuk legalisasi dokumen. Untuk lebih jelasnya, silahkan hubungi kami.
Untuk daftar biaya dan waktu yang kami tawarkan untuk jasa legalisasi dokumen di kedutaan besar silahkan hubungi kontak kami.
Untuk daftar biaya dan waktu yang kami tawarkan untuk jasa legalisasi dokumen di kedutaan besar silahkan hubungi kontak kami.









